Senin, 11 April 2011

PETI (Pertambangan Emas Ilegal) Negara rugi sampai Rp. 10 T per tahun

PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL | merugikan Negara

Maraknya Peti sudah pada taraf yang membahayakan dan mengancam investasi pertambangan di Indonesia. Akibat kegiatan pembangan liar ini, setiap tahunnya negara dirugikan sekitar Rp 6 – Rp 10 triliun.

"Dulunya Peti ini ada karena alasan ekonomi. Banyak masyarakat yang pekerjaannya sejak turun temurun sudah menjadi penambang liar. Belakangan penambang tradisional ini dimanfaatkan para cukong untuk mendapatkan keuntungan lebih. Parahnya lagi ada oknum pejabat yang memback up sehingga pemberantasannya semakin sulit," beber Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Senin (20/10).

Kegiatan Peti ini juga bukan hanya dari penambahan jumlah penambang liarnya, tapi juga pada barang tambangnya. Kalau sebelumnya hanya emas, timah, dan batubara, kini berkembang pada logam-logam dasar yaitu nikel, besi, bauksit, timbal, serta mineral ikutan emas.

"Kalau ini dibiarkan terus, kerugian negara akan terus bertambah dan dunia investasi pertambangan semakin terancam. Apalagi saat ini akibat Peti negara sudah dirugikan 6 sampai 10 triliun tiap tahunnya," ujar Purnomo.

Karena itu, dia berharap, seluruh instansi terkait bisa membantu memberantas penyebaran Peti, jangan sampai kekayaan negara digerogoti terus oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. "Perusahaan pertambangan asing tidak akan sudi lagi berinventasi di Indonesia karena banyak Peti beroperasi," ucap Purnomo.

Sementara itu aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Boy Sompotan mengungkapkan Peti merupakan kegiatan illegal mining yang sangat membahayakan bagi kelangsungan lingkungan hidup. Karena itu kepolisian daerah dan Pemda setempat harus bertindak tegas pada para cukong maupun aparat yang membacking kegiatan Peti ini.

Klakson Membayakan Manusia Bagi Roda Dua


      




Mengapa bunyi klakson kendaraan dibedakan?
Klakson adalah terompet elektromekanik atau sebuah alat yang membuat pendengarnya waspada. Biasanya klakson digunakan pada kereta, mobil dan kapal untuk mengkomunikasikan sesuatu, dimana klakson memberi tahu pendengarnya bahwa ada kendaraan yang datang dan mengingatkan akan kemungkinan bahaya yang terjadi.

Pihak berwenang mempunyai aturan yang ditujukan kepada produsen kendaraan bermotor untuk membedakan bunyi klakson sesuai dengan ukuran kendaraannya. Peraturan tersebut berguna untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang datang. Sebagai contoh bunyi klakson truk atau bus berbeda dengan mobil sedan, biasanya suara klakson pada bus atau truk terdengar jauh lebih dalam dan lebih kencang. Jadi pengemudi kendaraan lain bisa lebih waspada karena tahu kendaraan apa yang akan melewatinya. Untuk kendaraan seperti sepeda motor, tingkat frekuensi klakson adalah 420-440 and 340–370 Hz (approximately G#4-A4 and F4-F#4). Sedangkan klakson mobil, memiliki tingkat frekuensi 500 and 405–420 Hz (approximately B4 and G#4), 107-109 Db. Untuk kendaraan berat seperti truk, memiliki tingkat frekuensi yang rendah, yaitu 125 through 180 Hz (approximately B2-F#3), 117-118 Db.

Klakson yang ada disetiap kendaraan sebenarnya sudah dirancang oleh pabrik pembuatnya agar terdengar pantas dan sesuai dengan jenis kendaraan. Tetapi, tidak jarang pengendara melakukan modifikasi atau menggati klakson kendaraan agar berbunyi lebih nyaring. Suara khas dari klakson ketika ditekan berasal dari sebuah elektromagnet yang digunakan untuk menggerakan baja spiral. Jika elektromagnet tersebut diberi arus, spiral tersebut bergerak ke arah magnet. Ketika spiral berpindah di titik maksimum ke arah magnet, sambungan dilepaskan yang menyebabkan arus berhenti untuk beberapa saat dan menyebabkan baja spiral tersebut mengendur. Setelah itu, elektromagnet kembali begerak ke arah besi. Siklus ini terjadi berulangkali dan menyebabkan baja sp berosilasi kembali yang menghasilkan suara klakson tersebut.